Samarinda, ERANASIONAL.COM – Satreskrim Polresta Samarinda menangkap pelaku seorang pria bernama Ridwan atas kasus penipuan penjualan tiket konser musik Sheila on 7 (SO7).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, modus penipuannya adalah pelaku menawarkan tiket kepada sejumlah kenalannya.
“Pelaku menjanjikan kepada para korban bahwa pelaku mempunyai tiket komplimen atau undangan sebanyak 460 tiket,” kata Ary dikutip dari kumparan, Sabtu (27/7/2024).
Tiket yang ditawarkan kepada para korbannya yakni kelas Festival seharga Rp 525.000 dan sudah dipesan sebanyak 350 tiket, kelas CAT senilai Rp 625.000 dan sudah terjual sebanyak 110 tiket.
Dari pemesanan tiket itu, pelaku telah menerima transferan dana sebesar Rp 270 juta.
“Uang yang telah diterima pelaku digunakan sebagian ditransfer kepada Anugrah sebesar Rp 130 juta untuk membayar tiket yang telah dijanjikan oleh Anugrah (mengaku promotor EO SO7) dan pelaku tidak ada menerima tiket tersebut. Kemudian sisanya sebesar Rp 140 juta digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ary.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, modus penipuannya adalah pelaku menawarkan tiket kepada sejumlah kenalannya.
Tinggalkan Balasan