Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulaiĀ  Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta.

“Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (13/6/2025).

Dia menyampaikan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya membayar pokok pajak dengan adanya kebijakan ini.

“Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan memberikan pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 pada 22 Juni mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program itu hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak tepat pada hari tersebut.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).