Ternyata pemilik klinik, yang diketahui berinisial W merupakan istri seorang anggota polisi berinisial AS. Terkait hal tersebut, Kapolres Depok Kombes Arya Perdana menyatakan tak akan mempengaruhi jalannya penyidikan.

“Tidak ada masalah. Siapapun mungkin dia anggota atau bukan anggota, kalau itu tindak pidana akan kita tindak lanjut, yang jelas tidak berdinas disini” tegas Arya.

Selanjutnya, dia menduga Klinik Wsj mempekerjakan dokter tanpa izin praktik dan sertifikasi untuk melakukan prosedur sedot lemak.

“Jadi kalau dokternya itu, pertama tidak memiliki izin praktek, terus tidak punya sertifikasi untuk sedot lemak. Jadi kemungkinan pemiliknya itu pempekerjakan dokter yang tidak punya izin peraktek,” ungkap Arya.

Selain dokter, seorang suster juga turut terlibat dalam penanganan pasien.

Klinik pratama tersebut, yang seharusnya hanya melayani pengobatan umum, diduga telah melakukan tindakan medis di luar kewenangannya.

“Ada dua yang menangani pasien, ada susternya juga. Ini kliniknya klinik pratama. Klinik pratama itu klinik untuk medis umum. Jadi untuk rawat jalan bukan untuk operasi,” ujar Arya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Untuk penetapan tersangka, belum, baru penyidikan. Penyebab kematiannya harus dilihat dulu, apakah mati gara-gara tersangka apa bukan. Nanti ini kita harus autopsi dulu,” pungkas Arya.

Sebagai informasi, Berdasarkan penulusuran Eranasional melalui aplikasi getcontact dengan nomor handphone, tercatat AS (Arief Setiawan) pernah bertugas di Satuan Narkoba unit 4 Polda Metro Jaya. AS sendiri tercatat berpangkat Briptu.