Kriminolog: Pemilik Klinik Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala. (Foto: Dok. Tribun)

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala mengatakan, menegaskan terlalu prematur menghubungkan keberadaan Sang Briptu di Klinik WSJ terkait TPPU.

“Ini menurut saya cuma praktik bisnis sampingan dari aparat untuk menambah penghasilan. Mungkin karena diseriusi sejak lama, sekarang jadi gede. Agar tdk kena aturan, maka diatasnamakan istri atau orang lain. Itu praktik biasa. Namun kali ini kesandung. Ada pasien tewas,”ujar Adrianus, (31/7/2024) sore.

Adrianus menambahkan, bisa jadi keberadaan sang polisi di tengah operasional WSJ sebagai “jeger” saja.

“Tongkrongannya saja di sana. Tujuan si oknum, ya, apalagi kalau bukan nambah penghasilan,” jelas Adrianus.

Dia mengatakan, sebenarnya kasus ini mudah sekali dituntaskan, karena sudah sangat jelas ada pelaku dan ada juga atasan pelaku.

“Pemilik bisa dikenakan pasal berlapis,”tegasnya. []