Pada saat itu pun korban tidak sengaja terkena pelaku, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi.Tak lama kemudian, lanjut Rohmawan, kedua pelaku kembali ke lokasi langsung menyerang korban menggunakan golok dan kayu balok.
“Pelaku AH ini menyerang korban menggunakan golok, sedangkan AF menggunakan kayu balok,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung sebelah kiri dan di kaki sebelah kiri dan tangan sebelah kanan serta melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada (7/8/2024) di Semarang, Jawa Tengah.
“Pelaku ini kabur dengan menumpang truk, lalu mereka kehabisan ongkos, di sana sempat tinggal di Dinas Sosial, mendapatkan informasi itu kami berkoordinasi dengan Polres Semarang, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 golok dan 1 balok kayu.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan