Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Sebab, korupsi ini telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

Selain upaya hukum untuk tindak pidana korupsi, kesadaran untuk mengantisipasi korupsi sejak dini harus dilakukan. Hal ini salah satunya bisa dimulai dari dunia pendidikan, yaitu dengan menerapkan pendidikan antikorupsi sejak dini melalui kantin kejujuran.

Implementasi kantin kejujuran sendiri sudah dilakukan di sejumlah sekolah di Kota Pekalongan, diantaranya di SD Negeri Keputran 6 dan SMP Negeri 2 Kota Pekalongan.

Kantin kejujuran sebagaimana kantin pada umumnya, yakni sebuah tempat di sekolah yang menjual makanan dan minuman.

Kantin biasa dikunjungi siswa saat jam istirahat. Namun, ada hal pokok yang membedakan kantin kejujuran dengan kantin biasa, yaitu tidak adanya penjaga kantin atau kasir, sehingga siswa harus mengambil sendiri makanan dan minuman yang diinginkan, lalu menyelesaikan sendiri pembayarannya.

Kemudian, siswa tersebut meletakkan uang tepat sejumlah rupiah yang harus dibayarkannya di kotak uang. Jika uangnya lebih besar daripada harga yang harus dia bayar, maka uang kembali ia ambil sendiri dari kotak uang itu.

Kepala SD Negeri 6 Keputran 6 Kota Pekalongan, Nur Tjandrawati Lubis mengungkapkan bahwa, penanaman perilaku kejujuran terus diajarkan kepada peserta didiknya baik yang dilakukan di dalam kelas maupun diluar kelas. Untuk di luar kelas, sekolah ini telah menginisiasi adanya kantin kejujuran sejak Tahun 2016.

“Anak itu membeli makanan atau minuman dengan uangnya sendiri, tetapi dia akan tahu, bahwa uangnya kembali atau tidak. Misalnya, si anak ini membeli jajan Rp2.000,00, uang yang ia bayarkan Rp5.000,00, maka ia harus mengambil kembalian Rp3.000,00,”ucap Tjandra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2024).