Pekalongan, ERANASIONAL.COM – MY alias K (34), pria asal Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan akhirnya ditangkap polisi usai buron selama 2 tahun karena menganiaya Chandra, warga Wonopringgo di depan SPBU Kertijayan, Pekalongan pada 3 Oktober 2022 lalu.

Pelaku berhasil diamankan di Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada hari Senin, 19 Agustus 2024 pukul 14.00 Wib berikut barang bukti, diantaranya baju korban dan pedang.

“Setelah kita membutuhkan waktu dan proses pengejaran karena tersangka kabur keluar daerah serta bergonta-ganti pekerjaan. Alhamdulillah, akhirnya tersangka berhasil kita amankan di daerah Banyuwangi, pada hari Senin,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko.

Kapolres Prayudha, saat Konferensi Pers di halaman Satreskrim setempat menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 3 Oktober 2022 lalu dan videonya sempat viral itu berawal ketika korban sedang melintas didepan SPBU Kertijayan Buaran, dan motor yang dikendarainya mogok.

“Karena motornya mogok, korban menggeber-geberkan motornya. Diduga merasa bising, pelaku menasehatinya. Namun tak dihiraukan korban, hingga akhirnya pelaku menyabetkan pedang ke arah korban,

“Dan korban mengalami luka di sekujur tubuhnya waktu itu. Tapi sekarang, alhamdulillah kondisi korban sudah sehat,” jelasnya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUHP/Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Saya tidak kenal korban. Saya menyesal dan meminta maaf kepada warga Pekalongan, khususnya korban atas perbuatan yang saya lakukan,” sesal pelaku didepan awak media dan jajaran petugas kepolisian. (em-aha)