Menurut Arsya, pelaku sudah berencana menyiram MA dengan menggunakan air keras. Dia sengaja menunggu korban pulang kerja dan membuntutinya. Saat berada di tempat sepi, pelaku langsung menyiramkan air keras ke MA dan juga mengenai EN.

Akibatnya, MA menderita luka bakar 90 persen akibat disiram oleh air keras. Korban dirujuk ke RSCM untuk perawatan lebih lanjut.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gayung hingga ponsel yang dipakai oleh pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman, terlihat pelaku berjumlah dua orang. Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.