Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang pria yang menyerang petugas Bhabinkamtibmas di Jakarta Timur, Danovan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2024).

Danovan disangkakan Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam. Selain ditetapkan sebagai tersangka, sambung Ade, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Danovan. Hasilnya. Danovan positif memakai sabu.

“Yang bersangkutan positif mengandung metafetamin,” ucap dia.

Sebagai tindakan lebih lanjut, Danovan juga akan dites kejiwaannya di RS Polri. Danovan telah dibantarkan untuk sementara waktu oleh polisi.

“Jauhi narkoba, narkoba ini musuh bangsa dan akan diperangi, kita bisa lihat efek perusak dari penggunaan narkoba ini, dia bisa berbuat apa saja, sudah diingatkan oleh petugas kami masih juga melakukan perlawanan dan mengancam petugas,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kejadian bermula pada pagi hari pukul 10.47 WIB, Jumat (5/9/2024).

Saat itu, pelaku sedang mengendarai mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi F 7112 FA. Kemudian, sesampainya di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, kendaraannya mogok.

Pelaku lalu turun dari mobil dan tiba-tiba mengancam juru parkir yang sedang berada di sekitar lokasi dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Kemudian, ada anggota Bhabinkamtibmas yang sedang melintas meminta pelaku untuk menyimpan senjata tajamnya.

“Aiptu Agus Supriyatna datang dan meminta pelaku untuk menyimpan senjata tajam miliknya. Namun pelaku mengarahkan satu buah senjata tajam jenis badik ke arah petugas dan melakukan pemukulan terhadap Aiptu Agus sehingga pelaku dijatuhkan oleh Aiptu Agus,” kata Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, beberapa waktu lalu.