Demak, ERANASIONAL.COM – Polres Demak berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Sebuah motor dan sebuah mobil Isuzu Panther ikut diamankan karena kedapatan membawa ciu.

Dari dua kedua kendaran tersebut, ratusan botol minuman keras jenis ciu diamankan.

“Dari dua tempat kejadian tersebut diamankan sebanyak 256 botol minuman mineral ukuran besar yang berisi arak yang dikemas dalam 14 karung dan 3 kardus,” kata Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solekul Hadi, dikutip dari akun instagram Polres Demak, @polresdemak_, Jumat (13/9/2024).

Menurut Ririk, ciu itu adalah bahan baku miras oplosan Es Moni. Miras yang dibuat dari campuran arak, susu dan minuman saset ini baru-baru ini marak beredar di Demak.

“Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman berisi arak yang akan dikirim ke wilayah Demak,” kata Ririk.

Pengungkapan miras-miras itu didapat dari informasi masyarakat yang menyebut, akan ada kendaraan yang memasok arak dan ciu ke wilayah Kabupaten Demak.

Penyelidikan pun dilakukan. Kepolisian bergerak, dan menangkap pelaku berinisial K (50) di wilayah Kradenan, Kabupaten Grobogan. K sendiri mengendarai sepeda motor dan membawa 3 kardus berisi 36 botol arak, di sebuah warung pinggir jalan Purwodadi-Demak.

Sementara di tempat lain, polisi menangkap A (55) dan K (42), warga Kradenan, kedapatan membawa 14 karung dan membawa 220 botol ciu. Mereka juga ditangkap di jalan Purwodadi-Demak.

“Selanjutnya mobil, sepeda motor, barang bukti berupa arak dan pelaku diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Demak guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Ririk.