Hasil penyelidikan, semula didapat beberapa identitas terduga pelaku. Lewat pendalaman, akhirnya identitas tersangka Asep didapatkan dan polisi segera menangkapnya.

“Pada pukul 22.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka,” ungkap Kusworo.

Saat ditangkap, tersangka sempat membakar sejumlah perlengkapan yang ia pakai saat melancarkan aksinya. Menurut Kusworo, itu dilakukan untuk mengaburkan identitasnya.

“Tersangka sedang berusaha melarikan diri dengan cara membakar peralatan yang dia gunakan saat melakukan perampokan, di antaranya jas hujannya, celana, masker untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Asep dijerat pas Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.

“Dengan ancaman hukuman, 9 tahun pidana penjara,” pungkas Kusworo.