Dia berpendapat sebenarnya kewenangan transportasi di kawasan puncak menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sedangkan Provinsi Jawa Barat membantu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara mengatakan selama ini pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak Bogor hanya dapat dilakukan dengan buka tutup. Tradisi itu berlangsung nyaris 40 tahun.

“Salah satu cara penyelesaiannya harus ditambah aksesibilitas, infrastruktur jalannya. Kalau tidak ditambah, pengaturan yang dilakukan polisi atau dishub tidak akan berjalan, karena sudah overload,” ujar Koswara.

Pengaturan lalu lintas di kawasan Puncak Bogor pun, katanya, menjadi kewenangan dari Polisi, sedangkan transportasinya berada di BPTJ.

“Kalau Dishub Provinsi sebenarnya tidak sampai ke pengaturan lalu lintas di sana ya. Terus, secara kewenangan puncak, Bogor atau Bodebek untuk transportasi lebih banyak BPTJ pengaturannya, kami lebih banyak supporting terhadap kebijakan BPTJ,” katanya.

Hanya, katanya, rencana menerapkan angkutan umum khusus itu sempat mendapat penolakan dari masyarakat sekitar, sehingga belum dilakukan uji coba kembali.

“Dua tahun lalu pernah diinisiasi oleh BPTJ untuk diterapkan angkutan umum dari Bogor-puncak, tapi resistensinya tinggi di daerah situ, jadi ditunda. Mungkin dengan beberapa kejadian itu bisa dipaksakan, masyakarat harus bisa menerima juga,” ujarnya.

Satlantas Polres Bogor mencatat sebanyak 140 ribu kendaraan mulai dari roda dua hingga roda enam melintas di jalur wisata Puncak selama 24 jam pada Minggu (15/9).

Dalam kemacetan tersebut, dikabarkan satu orang wisatawan asal Bambu Apus, Jakarta Timur berinisial NM (56) meninggal dunia, diduga karena kelelahan saat berlibur di kawasan wisata tersebut.