Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan pada periode 2016 – 2020 dengan estimasi kerugian negara sebanyak Rp1,3 Triliun. Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, tiga tersangka tersebut yakni berinisial T selaku Kepala Divisi II Waskita; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II Waskita; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III Waskita.
Vanny menyebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut yakni telah melakukan mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.
“Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar. Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut,” kata Vanny dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan