Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan pada periode 2016 – 2020 dengan estimasi kerugian negara sebanyak Rp1,3 Triliun. Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, tiga tersangka tersebut yakni berinisial T selaku Kepala Divisi II Waskita; IJH selaku Kepala Divisi Gedung II Waskita; dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III Waskita.
Vanny menyebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut yakni telah melakukan mark up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.
“Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar. Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran dana yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut,” kata Vanny dalam keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya, kata Vanny, tiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
Dengan demikian, tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 19 September 2024 hingga 08 Oktober 2024.
Ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vanny menyebut hingga saat ini, para saksi yang sudah diperiksa berjumlah 34 orang.
“Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tutur dia.
Tinggalkan Balasan