“Pada hari yang sama Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penggrebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku,” ungkapnya.
“Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur,” tuturnya.

Nikolas melanjutkan petugas melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lampung Timur.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, jaket yang digunakan saat kejadian, handphone merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit handphone Nokia milik pelaku dan satu pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.