Semarang, ERANASIONAL.COM –  Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan di sebuah kasino berkedok tempat karaoke. Dari tempat itu, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,25 miliar.

Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada Jumat (20/6/2024) pukul 23.00 WIB.

Polisi mendatangi tempat hiburan tersebut di Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1, Tawangsari, Semarang Barat.

“Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari beberapa hari yang lalu, kemudian kita cek kita dalami dan malam ini langsung kami lakukan penindakan,” kata Irwan.

Menurutnya, keberadaan kasino ini tidak terlihat oleh masyarakat karena berada di dalam bangunan sebuah tempat hiburan. Kasino itu ada di lantai 3 tempat hiburan tersebut.

“Lihat saja ini konsepnya begini, ada di dalam tempat hiburan, ada jalur pintu-pintu sendiri. Infonya tiap malam ramai sampai jam 3 atau 4 dini hari,” jelas dia.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 12 yakni SG (43), SH (40), BH (43), JR (41), FBS (33), AP (28), RD (52), PH (23), AE (28), FKR (31) , LU (44), VB (44). Tiga nama terkahir merupakan perempuan.