“Dia malah menyangkal tidak terima uang tersebut padahal proyeknya sudah selesai. Waktu itu belum ditemukan kwitansinya. Tapi begitu kwitansinya ditemukan mereka tidak bisa berkutik lagi, dan akhirnya dia mengakui menerima uang tersebut,”beber Prof. Sufirman.

“Anehnya bocoran yang saya dengar saya dikaitkan dengan pasal 55, yaitu penyertaan atau pembantuan. Padahal peran saya hanya menandatangani proses administrasi, karena staf saya sudah siapkan suratnya. Saya tandatangani usulan penyediaan video tron itu diteruskan ke universitas,”sambungnya.

Prof Sufirman binggung kenapa dirinya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Dia binggung polisi menggunakan hukum apa menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Kami akan mengambil langkah hukum setelah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi. Saya akan pelajari setelah saya terima sprindiknya. Kita masih meraba-raba,”pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan mantan Rektor UMI dan Rektor UMI sebagai tersangka kasus korupsi.

Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin mengatakan, keduanya adalah Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM.

Khusus untuk Rektor Nasaruddin kata dia, diduga terlibat kasus korupsi penyedia video tron di Kampus UMI. Tiga lainnya kasus berbeda-beda.