“Ada empat tersangka, dua mantan rektor dan rektor berinisial SR dan BM serta Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik HA, dan MIW yang merupakan putra dari BM.
Kasus ini kata Nasaruddin diselidiki karena adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Dengan berjalannya waktu, pada 1 Februari 2024 kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” beber Nasaruddin.
“Akhirnya pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka,” sambungnya.
Adapun keempat tersangka kata dia, berinisial SR, BM, HA dan MIW.
Sementara itu, Â Ketua Pengurus Yayasan ,Wakaf (YW) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. Masrurah Mokhtar, menambahkan, Prof Sufirman Rahman dinonaktifkan untuk sementara dari jabatan sebagai Rektor UMI.
“Biarkan beliau urus kasusnya terlebih dahulu, untuk jabatan Rektor akan diambil alih yayasan,”ucapnya. []
Tinggalkan Balasan