Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi menetapkan tiga oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) atas kasus narkoba.

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di Padang pada Senin (23/9/2024). 
“Ketiga tersangka berstatus sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba,” kata Ferry dikutip Antara, Rabu (25/9/2024). 
Dia menyungkapkan jika ketiga oknum wakil rakyat itu adalah Syafridin (NasDem), Melki Sapolenggu (Hanura), dan Manuel Salingu (Gerindra).
Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi selama 15 tahun,” jelasnya.
Dia menjelaskan para anggota dewan itu ditangkap di sebuah hotel yang berada di Padang pada Sabtu dini hari (21/9/2024).
Saat itu mereka diketahui tengah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai anggota dewan yang baru saja dilantik pada 2 September 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, serta alat penghisap yang biasa disebut bong.
Berkaitan dengan ketiga tersangka, Polisi juga turut menjerat satu orang karyawan swasta berinisial AA (51) yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.
“Usai penangkapan terhadap mereka berempat juga dilakukan tes urine, hasilnya semua positif metamfetamin (sabu-sabu),” katanya.
Ferry mengaku sangat menyayangkan kasus yang menjerat tiga legislator tersebut, karena sangat bertentangan dengan latar belakang yang mereka sandang.