Depok, ERANASIONAL.COM – Polres Depok menerima laporan terhadap anggota DPRD Depok berinisial RK.

Kapolres Depok Kombes Arya Perdana membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan terhadap siswi SMP yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis itu.

“Ini yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” kata Arya, Rabu (25/9/2024).

Arya menyebut pihaknya tengah menelusuri terkait kebenaran laporan tersebut.

“Saya belum bilang tersangka, ini yang dilaporkan RK,” ujar Arya.

Namun Arya belum bisa bicara lebih rinci terkait pelapor.

“Masih harus kami dalami, siapa yang melakukan, terus nanti alat bukti apa yang kami dapatkan, itu yang nanti akan kami sampaikan lagi,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terlapor diduga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban.

“Tapi ini baru dugaan, kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kami. Saat ini saksi yang diperiksa baru dua, yakni ibunya dan korban,” terang Arya.

Sebelumnya, laporan dugaan pencabulan dilakukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok pada Minggu (22/9/2024).

Laporan dugaan pencabulan tersebut telah teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024