Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan telah menerapkan layanan pertanahan elektronik, berupa sertifikat elektronik (Sertifikat El) sejak dilaunching pada 14 Juni 2024 lalu.

Dengan adanya layanan secara digital ini, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas (konvensional), melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat El yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono mengatakan, sertifikat elektronik ini sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan.

Dimana keunggulannya, selain menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tapi juga mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat dan akuntabel.

“Untuk di Kota Pekalongan ini, data sampai tanggal 24 September 2024 kemarin, kami sudah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 681 bidang,” terangnya saat ditemui di Kantor BPN setempat, Kamis, 25 September 2024.

Menurutnya, dari 681 bidang tanah itu terdiri dari 650 hak milik yang dimiliki masyarakat. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ada 17 bidang, 8 bidang hak pakai, dan tanah wakaf ada 6 bidang. Sehingga, sudah ada 681 bidang tanah yang sudah bersertifikat elektronik.

“Kami terus mendorong agar seluruh sertifikat di Kota Pekalongan bisa alih media dari semula konvensional menjadi sertifikat elektronik,” ujarnya.

Lanjut Joko menambahkan, sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan, diantaranya mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah, serta mempermudah pengelolaan data.

Sebab, sertifikat elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.

“Untuk sertifikat elektronik, yang pasti dari segi keamanan lebih terjamin dan lebih mudah disimpan masyarakat,” pungkasnya. (em-aha)