Meski demikian, pihak kepolisian akan berupaya melakukan penegakan hukum karena terdapat korban dalam kasus tersebut.
“Ada dugaan tindak pidana disana sehingga seperti yang saya sampaikan sebelumnya ini bukan delik aduan jadi ini tindak pidana murni sehingga ada atau tidak ada surat perdamaian itu tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (5/8/2024) malam.
Arya menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti kasus yang menewaskan seorang selebgram Ella Nanda Sari (30) usai mendapatkan hasil otopsi.
Ella tewas saat menjalani perawatan sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok pada 22 Juli 2024 lalu.
“Tapi dugaan-dugaan ke arah sana (pidana) sudah ada,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan