Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang istri babak belur dianiaya suaminya.  Peristiwa itu terjadi di Desa Braja Sakti, Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya mengatakan pelaku berinisial FN (42) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

“Pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Way Jepara pada Rabu, 25 September 2024,” katanya, dikutip dari Kumparan, Sabtu (28/9/2024).

Benny menjelaskan peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Korban berinisial NW yang merupakan istrinya, jadi keduanya sempet terjadi cek-cok, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh,” terang dia.

Kemudian, korban berdiri setelah itu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Lalu, pelaku menampar korban berulang kali menggunakan tangan.

“Setelah itu pelaku menendang dan menginjak korban berulang kali. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami beberapa luka memar di tubuhnya serta mengalami trauma,” ungkapnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa fotocopy buku nikah dan visum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.