Bekasi, ERANASIONAL.COM – Ayah dan anak berinisial S (52) dan MHS (29) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan. Pencabulan dilakukan terhadap 3 siswa sekolah agama di Karang Bahagia, Bekasi.
“Pada 28 September 2024 kami tetapkan 2 orang tersangka yang kemarin kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Dia mengungkapkan, kasus ini sempat heboh disebutkan pelaku melakukan pencabulan terhadap siswa di salah satu pondok pesantren Al-Qoonaah. Tapi, setelah ditelusuri, itu tidak memiliki izin.
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan