Bekasi, ERANASIONAL.COM – Ayah dan anak berinisial S (52) dan MHS (29) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan. Pencabulan dilakukan terhadap 3 siswa sekolah agama di Karang Bahagia, Bekasi.

“Pada 28 September 2024 kami tetapkan 2 orang tersangka yang kemarin kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Dia mengungkapkan, kasus ini sempat heboh disebutkan pelaku melakukan pencabulan terhadap siswa di salah satu pondok pesantren Al-Qoonaah. Tapi, setelah ditelusuri, itu tidak memiliki izin.

“Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin sebagai pesantren,” tambah dia.

Belum diketahui apa modus dan motif para pelaku mencabuli siswa. Kedua pelaku diketahui merupakan pimpinan sekolah. Mereka diduga masuk ke kamar siswa dan mencabuli korban.

Sejauh ini, memang baru ada 3 siswa yang masih berusia 15 tahun in dilaporkan jadi korban. Wiratama mengatakan tak menutup kemungkinan mendalami korban-korban lainnya.