Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan 221 jalan di wilayah Kota Pekalongan sebagai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada Kota Pekalongan tahun 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihn Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.

Dalam lampiran keputusan tersebut, diatur dua jenis APK dan lokasi pemasangannya. Yang pertama, APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Pekalongan dapat dipasang di Kawasan Lapangan Mataram.

Dan yang kedua, untuk APK yang dipasang oleh peserta dapat dipasang di 221 jalan yang sudah ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, waktu pemasangan APK sudah bisa dilakukan mulai 25 September atau sejak masuk masa kampanye.

“Untuk lokasi yang dilarang adalah lokasi di luar 221 jalan tersebut. Kemudian juga ada aturan dilarang dipaku di pohon, dan ada jarak minimal pemasangan,” jelasnya yang ditemui usai kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada Kota Pekalongan bersama awak media, Senin, 30 September 2024.

Terkait fasilitasi APK untuk paslon peserta Pilkada Kota Pekalongan, dikatakan Fajar KPU memfasilitasi APK berupa brosur, pamflet dan poster sebanyak 23.207 untuk masing-masing paslon. Kemudian ada 5 balio, 60 umbul-umbul dan 54 spanduk untuk masing-masing paslon.

“Selain APK yang difasilitasi KPU, paslon juga diperbolehkan untuk membuat APK sendiri maksimal sebanyak 200 persen dari jumlah tersebut,” kata Fajar.

Selain lokasi pemasangan APK, KPU juga telah menetapkan delapan titik lokasi kampanye rapat umum. Delapan titik tersebut terbagi dalam empat kecamatan. Yakni untuk Kecamatan Pekalongan Barat ada di Lapangan Peturen Tirto dan Lapangan Bumirejo.

Kecamatan Pekalongan Utara ada di Lapangan Krapyak dan Lapangan Palapa, Kecamatan Pekalongan Timur ada di Lapangan Gamer dan Lapangan Setono, serta Kecamatan Pekalongan Selatan ada di Lapangan Kuripan dan Lapangan Jenggot.

“Lokasi tersebut mengacu pada Perwal nomor 36 tahun 2024. Tapi untuk kampanye rapat umum pemilihan wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati, hanya boleh dilakukan satu kali. Saat ini kami masih menunggu jadwal dari masing-masing paslon,” tambahnya.

Selain itu, KPU juga rencananya akan mengadakan debat paslon yang dijadwalkan bakal berlangsung dua kali. Jadwal debat saat ini juga masih menunggu waktu dari masing-masing paslon. (em-aha)