Banyaknya WNA yang memiliki usaha ini ternyata imbas aturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). BPKM membolehkan WNA berinvestasi di Indonesia, dengan syarat minimal nilai investasi Rp 1 miliar.
“Peraturan Kepala BKPM kalau tidak salah tahun 2017 itu minimum investasi di Indonesia Rp 1 miliar. Sementara, kalau kita referensi dengan UU yang ada Rp 1 miliar itu masuk kategori mikro. Otomatis ada masalah,” lanjutnya.
Selain itu, Simly kerap mendapat tuntutan agar WNA di Bali tak diizinkan memiliki usaha mikro. Hal ini dinilai merebut lapangan usaha dan kerja masyarakat setempat.
“Kan tuntutan dari masyarakat Bali untuk kegiatan yang mikro kecil menengah mestinya dimiliki oleh masyarakat Bali atau WNI. Tapi ketika kita melakukan operasi, ternyata mereka memiliki NIB, memiliki akta pendirian perusahaan,” katanya.
Simly mengaku sudah meminta menteri investasi Bahlil Lahadalia kala itu meningkatkan nilai investasi atau Penanaman Modal Asing (PMA) Rp 10 miliar. Hal ini untuk memperketat jenis usaha yang dilakoni WNA sekaligus mencegah bule berbuat onar.
Tinggalkan Balasan