Salah seorang anggota geng motor yang tengah berpesta miras, MA (24), tewas akibat sabetan pisau di bagian perut. Meski sempat dilarikan ke RS Kasih Bunda, nyawanya tak terselamatkan.

Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 3 Orang di antaranya berinisial D (22), LAS (22), dan FY (25). Sedangkan 2 pelaku lainnya berinisial FS (22) dan ID (24) kini tengah diburu polisi.

“Ada 5 pelaku yang terlibat, 3 orang kita amankan dan pelaku lainnya yakni F dan I sudah kita ketahui identitasnya dan dilakukan pengejaran,” kata Tri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Para pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.