Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Ratusan pelajar SMA Negeri 3 Kota Pekalongan menggelar demo atas tindakan salah seorang oknum guru bimbingan konseling (BK) yang diduga melakukan pelecehan kepada para siswi di halaman Sekolah setempat, Rabu, 2 Oktober 2024.

Dijaga oleh aparat kepolisian, para pelajar berorasi serta membawa spanduk dan pamflet meminta pihak sekolah untuk mengusut tuntas kasus tersebut, supaya lingkungan sekolah kembali aman, nyaman dan bebas dari pelecehan.

Suhel (27), paman salah satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah usai mediasi yang didampingi kuasa hukumnya mengatakan, bahwa ada 5 tuntutan yang sudah ia sampaikan terkait kasus pelecehan yang menimpa keponakan serta siswi lainnya.

“Menolak keras semua bentuk pelecehan seksual di lingkungan sekolah, menindak tegas pelaku pelecehan secara pidana dan hukum yang berlaku, menuntut pihak sekolah untuk memberikan SP 3 kepada oknum guru tersebut,” tegasnya usai menemui para pelajar yang melakukan aksi.

Lanjut dia, menuntut pihak sekolah untuk memenuhi hak-hak korban dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas dari pelecehan verbal maupun non verbal.

Imamul Abror, kuasa hukum Suhel mengatakan, bahwa korban dipilih secara acak dan dibawa ke dalam ruangan BK yang kondisinya sepi. Disana korban diberi pertanyaan yang bersifat pribadi, mulai dari ciuman, ukuran bra, masturbasi hingga video porno.

Merasa seakan dilecehkan, lalu korban melaporkan kepada orang tuanya dan orang tua korban tersebut meminta pihaknya untuk membantu mengurus kasus pelecehan itu.

“Kami masih menunggu dari pihak sekolah advokasinya seperti apa. Tentunya kami tetap akan memproses secara hukum sambil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Untuk saat ini, jumlah korban sekitar 15-20 siswi dan kemungkinan masih akan bertambah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Kota Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon mengaku, bahwa dirinya baru mengetahui kasus itu seminggu yang lalu. Dan pihaknya juga sudah melaporkan hal itu ke cabdin (cabang dinas) pendidikan.

“Kami lakukan sesuai aturan kedinasan, karena beliau (pelaku) PNS. Kami juga sudah melakukan mediasi antara siswi dan guru yang bersangkutan, bahkan sudah saling memaafkan,”

“Saat ini, guru yang bersangkutan masih bertugas karena surat peringatan atau pemberhentian PNS bukan kewenangan kepala sekolah melainkan dinas,” terangnya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko yang ikut terjun menenangkan para pelajar yang sedang berdemo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke pengadilan jika sudah ada laporan pengaduan dari korban.

“Kalau memang ada tuntutan penegakan hukum, berarti harus ada yang bersedia menjadi saksi dan juga alat bukti yang cukup untuk kita tindak lanjuti sesuai progres hukum yang berlaku” tandasnya. (em-aha)