Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan pihaknya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila tersebut.
“Kami juga menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Putu di Kuningan, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Putu menuturkan tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu KS, S dan MR. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.
KS ujar Putu, merupakan pelaku yang melakukan perekaman tindakan asusila tersebut. Sedangkan MR dan S, merupakan pemeran dalam video viral itu.
“KS berperan sebagai perekam, sedangkan MR dan S merupakan objek dalam video tersebut,” ungkap Putu.
Ketiganya kata Putu, diancam dengan pasal 35 dan 29 Undang-undang no 44 tahun 2008, tentang perlindungan anak.
Sedangkan S (36) pelaku perempuan dalam video tersebut, mengakui bahwa pemeran laki-laki dalam video tersebut adalah anak kandungnya.
“Benar, anak kandung saya,” ungkap S.
Tinggalkan Balasan