BOGOR – Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengharuskan wisatawan yang akan berlibur ke Puncak pada long weekend jelang Paskah ini untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen atau surat vaksinasi.
Banyak wisatawan yang sudah membekali diri dengan surat tersebut, namun tak sedikit yang justru kucing-kucingan dengan petugas. Banyak wisatawan yang datang ke Puncak lebih pagi untuk menghindari razia yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.
“Ya mereka kan, kita kucing-kucingan ya. Petugas kita siapkan di sini pagi, tapi mungkin juga ada pengendara yang berangkat subuh dan ada juga yang memang mencari ketika tidak ada razia di sini,” kata Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor yang juga Kepala Dinas Satpol PP, Agus Ridhallah, di exit Tol Gadog, Jumat (2/4).
Sementara itu untuk wisatawan yang terjaring razia rata-rata sudah melengkapi diri dengan surat hasil rapid test antigen atau surat vaksinasi, sehingga boleh lanjut ke Puncak. Oleh karena itu jumlah kendaraan yang diminta putar balik karena tidak membawa surat tersebut, tidak terlalu banyak.
“Kalau kita lihat data-data dari anggota kita, baru 120-an kendaraan yang diputar balik. Jadi kalau sekarang diputar balik ini tentunya ada penurunan. Ya mudah-mudahan saja seperti itu,” kata Agus.
Wisatawan yang tak bawa surat rapid test antigen namun ingin tetap berlibur ke Puncak, diarahkan oleh petugas ke faskes-faskes terdekat untuk rapid test antigen.
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan memantau kondisi obyek wisata di Puncak. Jika ada kerumunan, petugas akan langsung membubarkan.
“Jadi kalau pagi kita melakukan penyekatan, kemudian siang kita melakukan pengawasan di objek wisata dan potensi kerumunan. Yang ketiga, kita juga standar, kita pasti kalau malam ada yang disebut dengan patroli jam operasional. Itu juga kita lakukan ya,” urai Agus.
Tak lupa dia mengingatkan warga agar patuh protokol kesehatan selama berlibur ke Puncak. Agus menyebut operasi ini akan digelar hingga Minggu (4/4).
“Dan tentunya harapan kami Satgas COVID-19 bahwa masyarakat ke depan lebih menyadari dan pemerintah memang sudah memberikan kelonggaran tetapi tetap protokol kesehatan harus dipatuhi,” ujarnya.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan