Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Untuk mempermudah dan melayani masyarakat dalam mengurus perizinan secara terintegrasi di satu lokasi, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan telah meresmikan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP).

Soft lauching gedung MPP yang berlokasikan di area sebelah Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kelurahan Podusugih, Kecamatan Pekalongan Barat ini dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Senin, 2 September 2024.

Usai melaunching, Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf beserta jajarannya meninjau sejumlah gerai pelayanan publik yang ada di MPP tersebut. Ia mengaku bersyukur, gedung MPP di Kota Pekalongan sudah bisa terealisasi dan dilakukan soft launching.

“Warga Kota Pekalongan bisa mengurus segala macam perizinan, mulai layanan perbankan, layanan PDAM hingga Kejaksaan, semuanya sudah ada disini dalam satu lokasi. Sehingga, pelayanan MPP ini memudahkan masyarakat ketika hendak mengakses perizinan di Kota Pekalongan,” ucapnya.

Menurutnya, secara kajian MPP ini belum perlu mengingat luasan wilayah Kota Pekalongan yang terbatas dan bisa terjangkau.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen apapun yang sudah menjadi arahan dari pemerintah provinsi dan pusat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka menjadi suatu keharusan. Dalam area MPP ini, semua pelayanan sudah terintegrasi.

“Saya yakin manfaatnya untuk masyarakat juga pasti lebih mudah. Tinggal responnya nanti seperti apa. Kalaupun ada dari teman-teman profesi yang bergabung memberikan pelayanannya kesini, dipersilahkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Beno Heritriono menerangkan, keberadaan gedung MPP ini sebelumnya sudah disosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui berbagai media.

“Dengan adanya Mal Pelayanan Publik Kota Pekalongan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan, menarik minat para calon investor baik lokal maupun luar kota. Disini ada sekitar 130 jenis pelayanan publik dari 23 OPD dan instansi vertikal lainnya,” ungkapnya.

Meskipun ruangannya terbatas, tetapi pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas untuk masyarakat kota Pekalongan. Adapun jam operasional MPP ini masih menyesuaikan jam kerja pelayanan publik di Kota Pekalongan mulai dari pukul 08.00-15.30.

“Mengingat keterbatasan tenaga SDM, memang ada beberapa instansi yang belum membuka layanan setiap hari. Namun, ke depannya kami akan berupaya untuk mengoptimalkan dan mengevaluasi secara berkala,” katanya.

Menurut Beno, rata-rata 100 orang per hari bisa terlayani. Untuk informasi jam pelayanan masing-masing gerai bisa di cek di sistem informasi digital yang ada di pintu masuk MPP ini atau bisa bertanya ke staff.

“Dalam MPP ini, juga ada layanan prioritas untuk melayani para penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, dan ibu hamil,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam satu atap gedung MPP yang terdiri dari 2 lantai ini menyediakan 23 gerai layanan OPD maupun instansi vertikal, dan 130 jenis izin pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat.

Mulai dari kepengurusan e-KTP, SIM, SKCK, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kejaksaan, Kemenag, DPUPR, Perumda Tirtayasa hingga layanan perbankan. (em-aha)