Lampung, ERANASIONAL.COM – Kedapatan mencuri uang kotak amal di Musala Al Hidayah, seorang pria di Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Pria itu berinisial SN (36), merupakan warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Ia ditangkap pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dikutip dari Kumparan.com, Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan usai tertangkap tangan warga mencuri uang kotak amal.
“Kita menerima informasi perihal peristiwa pencurian tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas setempat bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Alan menjelaskan pelaku mencuri uang kotak amal musala dengan cara mencongkel kotak amal yang terbuat dari kayu.
“Kotak amal itu dibawa keluar musala, kemudian dibongkar di halaman luar masjid,” ucapnya.
Lanjut Alan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah dua kali mencuri uang kotak amal di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Pengakuan pelaku, motif mencuri uang kotak amal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak amal musala dan uang tunai senilai Rp 105 ribu.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Tinggalkan Balasan