Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pencurian rel kereta api di Kabupaten Karawang. Sebanyak tujuh ton rel bekas, satu unit truk pengangkut, serta alat potong berupa alat las dan tabung gas disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan prasarana rel ini dicuri pada Sabtu lalu (12/10/2024). Menurutnya, besi-besi rel bekas itu jadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.

“Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/10/2024).

Identitas tiga pelaku adalah Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi, Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi, serta Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi. Mereka merupakan warga asal Kabupaten Bandung Barat.

Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat 1, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap Pasal 181 Ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” sebut Ayep.