Medan, ERANASIONAL,COM – Satuan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat orang pengedar narkoba di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang pada Senin (14/10/2024) lalu. Keempat tersangka adalah PNM (40), S (37), (28), dan SS (40).

Dalam aksi penangkapan ini sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan tembak-menembak.

Dikutip dari Kumparan.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan ini bermula ketika Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya mobil di Kawasan Titi Kuning, Medan Johor, yang membawa narkoba pada Senin dini hari.

“Lalu personel mendekati sasaran, namun mobil target melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” kata Hadi pada Kamis (17/10/2024).

“Melihat mobil yang dikemudikan itu kabur, personel pun menembak ban mobil dan akhirnya berhenti tepatnya depan PTPN. Selanjutnya personel mengamankan dua orang pelaku inisial PMN dan S dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 kg,” sambung dia.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yakni BS (28) dan SS (40) di Kabupaten Deli Serdang.

Hadi menuturkan, dalam aksi penangkapan ini, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keempat para pelaku. Sebab, mereka melawan saat hendak diamankan.

“40 Kilogram sabu berhasil disita dan sebanyak 4 orang pelaku ditangkap serta diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan,” kata dia.

Hadi menerangkan, keempat pelaku narkoba yang ditangkap itu merupakan pengedar besar jaringan Sumatera yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal barang bukti sabu itu dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan, Deliserdang. Terhadap keempatnya bersama barang bukti narkoba itu pun sudah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.