Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan dan tim gabungan menertibkan 773 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Calon Gubernur (Cagub) serta Calon Wali Kota (Cawalkot) yang dinilai melanggar aturan, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin mengatakan, bahwa penertiban APK-BK dilakukan di 4 kecamatan, yakni kecamatan Pekalongan Utara, Timur, Selatan dan Barat yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Panwas Kecamatan dan Kelurahan.

“Selama satu hari ini, kami akan menertibkan apk diseluruh titik wilayah Kota Pekalongan. Jalan lintas kota, kecamatan dan kelurahan. Sasarannya adalah APK yang melanggar PKPU, yakni di tempat ibadah, pendidikan, pelayanan kesehatan dan fasilitas milik pemerintah,” terangnya.

Sedangkan yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal), lanjut dia, yakni di tiang lampu lalu lintas, petunjuk arah, di pohon yang dipaku atau merusak, spanduk yang melintang dan ditempat terlarang yang kurang dari 5 meter.

“Sebelum kita tertibkan, kita inventarisir terlebih dahulu di sejumlah titik lokasi dan totalnya ada sekitar 200-an,

“Tapi kita juga menertibkan yang belum diinvetarisir (pemasangan baru), yang melanggar PKPU dan Perwal dengan melakukan pengkajian cepat. Karena kita ingin menerapkan asas keadilan untuk para peserta Pilkada,” tuturnya.

Miftah menambahkan, selain itu, pihaknya juga sudah mengumpulkan para stakeholder dan LO (Liaison Officer) untuk penertiban atau pemindahan APK yang dinilai melanggar aturan.

“Rata-rata yang melanggar aturan adalah para relawan. Mereka memasang APK sendiri, tidak berkoordinasi dengan LO, dan tanpa melihat regulasi yang ada. Jadi, untuk APK yang melanggar ini kami hanya tertibkan sisanya saja,” pungkas Miftah.

Berdasarkan data dari Bawaslu Kota Pekalongan, tercatat ada 773 APK-BK yang dinilai melanggar aturan dan sudah ditertibkan. Yakni, terdiri dari 156 APK-BK untuk wilayah Kecamatan Pekalongan Barat, 179 Pekalongan Utara, 190 Pekalongan Selatan dan 248 Pekalongan Timur. (em-aha)