Surabaya, ERANASIONAL.COM – Seorang pria sekaligus ayah berinisalED (49 tahun) warga Kota Surabaya, tega mencabuli dua putri kandungnya berinisial KZ (18) dan J (17). ED juga melakukan kekerasan kepada dua anak kandungnya yang lain.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka selama kurang lebih 4 tahun sejak 2021 saat kedua korban masih duduk di bangku sekolah.
“Jadi kejadian ini sebenarnya sudah lama terjadi sejak 2021 hingga September 2024. Rudapaksa ini oleh bapak kandungnya sehingga ini jadi atensi,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Imron di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Dia menerangkan, ED yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir pengantar barang memiliki 7 orang anak. Istrinya sendiri telah meninggal dunia sejak 2015 lalu.
Anak pertamanya sudah menikah dan tinggal bersama suaminya, dua orang anak lainnya diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya diasuh oleh tersangka.
“Karena hasrat tidak terpenuhi, sehingga dia melampiaskan pada anak kandungnya. Dari 7 anak kandungnya, 4 jadi korbannya. Dua dirudapaksa, dua diperlakukan kasar,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan