Tangerang, ERANASIONAL.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang dan putranya yang berprofesi anggota Polisi dilaporkan ke Polsek Balaraja. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir angkot trayek Balaraja-Kresek.
Sopir angkot berinisial AH (34) menceritakan peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di jalan raya Kresek-Balaraja Kecamatan Sukamulya,Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, (29/10/2024) sekira pukul 08.00.
Berawal dari dirinya sedang mengendarai mobil angkot di jalan Pasar Ceplak dengan kondisi jalan macet. Anak Kades berinisal F yang juga sebagai anggota Polisi melaju mengendarai sepeda motor dari kanan dan berhenti terjadi cekcok hingga F berkata kasar.
“Posisi (kondisi) jalan dalam keadaan macet tiba-tiba (ada) sepeda motor berjalan di kanan terus sdr F (anak Kades) yang mengendarai sepeda motor berhenti mengatakan kepada pelapor (AH) dengan kata-kata kasar (dasar anjing),” kata dia dikutip dari surat laporan yang diterima, Kamis (31/10/2024).
Tinggalkan Balasan