Tangerang, ERANASIONAL.COM – Seorang Kepala Desa (Kades) Patrasana Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang dan putranya yang berprofesi anggota Polisi dilaporkan ke Polsek Balaraja. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir angkot trayek Balaraja-Kresek.
Sopir angkot berinisial AH (34) menceritakan peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di jalan raya Kresek-Balaraja Kecamatan Sukamulya,Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, (29/10/2024) sekira pukul 08.00.
Berawal dari dirinya sedang mengendarai mobil angkot di jalan Pasar Ceplak dengan kondisi jalan macet. Anak Kades berinisal F yang juga sebagai anggota Polisi melaju mengendarai sepeda motor dari kanan dan berhenti terjadi cekcok hingga F berkata kasar.
“Posisi (kondisi) jalan dalam keadaan macet tiba-tiba (ada) sepeda motor berjalan di kanan terus sdr F (anak Kades) yang mengendarai sepeda motor berhenti mengatakan kepada pelapor (AH) dengan kata-kata kasar (dasar anjing),” kata dia dikutip dari surat laporan yang diterima, Kamis (31/10/2024).
Kemudian F berhenti mereka bertengkar saling adu jotos. F mengawali pukulan itu namun sang sopir menghindar, begitu pun AH membalas pukulan dan terkena helm F. Pertengkaran mereka dilerai oleh pengendara lain.
Saat itu F mengancam dengan berkata “Awas nanti sore,” katanya.
AH melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Kresek, namun ditengah perjalanan AH dihadang oleh dua orang pria kemudian dipaksa dimasukkan ke mobil pribadi. Didalam mobil AH dibawa jalan berputar-putar. Disepanjang jalan AH dipukuli oleh dua orang pria yang mengaku orang tua F yakni M. Sobri Kades Kresek.
Adik korban Oji mendapatkan kabar dari seseorang bahwa kakaknya AH dibawa ke Polsek Kresek karena bertengkar dengan seorang anggota polisi dan Kades.
“Tiba-tiba saya kaget dapat kabar kakak saya dibawa ke Polsek Kresek mau dilaporin karena berantem sama polisi sama kades,” ujarnya.
Oji merasa janggal dan tidak terima atas perbuatan Kades Patrasana dan anggota polisi. sehingga dirinya membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Balaraja dengan nomor: LP/B/57/X/2024/SPKT III/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Saat ini, akibat perbuatan penganiayaan yang dialami, AH mengalami trauma dan harus mendapatkan perawatan ke klinik terdekat.
“Sekarang kakak saya trauma dan harus dirawat karena dadanya sakit, tenggorokan sakit, bibir dan wajah luka dibeberapa bagian,” kata Oji.
“Heran aja seorang Kades kejam begitu, dia kan pejabat publik tidak sepantasnya berbuat begini (main hakim sendiri). pokoknya saya minta diproses hukum dengan seadil-adilnya,” pungkas Oji.
Dari pantauan di lapangan, Polsek Balaraja sempat melakukan mediasi antara Kades Kresek dan korban, namun tidak menemui kata sepakat.
Sedangkan untuk oknum polisi yang diketahui berinisial F sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Tangerang.
Tinggalkan Balasan