Bali, ERANASIONAL.COM – Seorang anggota Polsek Denpasar Barat, Bali, Bripka BRF, ditangkap saat pesta narkoba dengan seorang yang diduga pengedar berinisial AYU (36), di tempat karaoke. Dari hasil pemeriksaan, Bripka BRF diputuskan untuk direhabilitasi.
Kepala BNN Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudraja mengatakan BRF berstatus sebagai pengguna dan tidak menemukan barang bukti narkoba dari BRF.
Menurutnya, hubungan BRF dan AYU sekadar berteman. Rudy tak mau membeberkan lebih lanjut tentang BRF karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Divpropam Polda Bali.
“Karena hanya diajak pada saat itu, buka room di sana kebetulan hasil tes urinenya positif,” katanya saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Dalam kasus ini, BRF direhabilitasi bersama tiga teman-temannya.
“Lima ditetapkan sebagai tersangka, sisanya merupakan penyalahgunaan atau pecandu narkoba yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan