“Plt SMPN 8 adalah Antoni, eks Kepala SMPN 8 yang saat ini Kepala SMPN 10,” ucap dia.
Dia menyebut, Tatag telah dirumahkan setelah pihaknya merampungkan proses pembinaan.
“Ini sampai menunggu keadaan kondusif sehingga yang bersangkutan tidak lagi beraktivitas di sekolah,” imbuh dia.
Dinas Pendidikan Depok sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh sejumlah pelajar terhadap siswa ABK di SMPN 8. Sutarno menegaskan hal tersebut tak pantas dilakukan, apalagi peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kejadian di dalam kedinasan, menurut kami hal itu tidak biasa, dan berdampak sekali terhadap aktivitas sekolah,” ujarnya.
Sutarno juga menyebut Tatag sebagai kepala sekolah justru gagal melindungi siswa ABK di sekolah inklusi tersebut. Imbasnya, Tatag kena sanksi skorsing dari jabatannya dan demosi.
“Pak Tatag etikanya kurang saat menjenguk korban. Bukannya memperlihatkan empati, malah membuat orangtua korban tersinggung dan marah,” ucap dia.
Selain Tatag, Dinas Pendidikan Depok juga memutasi dua guru BK SMPN 8 terkait kasus perundungan tersebut. ”
Yang satu dipindah ke SMPN 2 dan satu lagi dipindah ke SMPN 4,” tambah Sutarno.
Sebelumnya, seorang siswa kelas IX SMPN 8 Kota Depok mengalami perundungan oleh teman sekolah hingga melukai dirinya sendiri. F selaku ayah korban mengatakan putranya sering mengalami perundungan.
Puncaknya, pada upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2024, korban dilempar batu oleh teman-temannya. (J-2)
Tinggalkan Balasan