Ogan Komering Ulu, ERANASIONAL.COM – Dua orang wanita muda berinisial di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wanita berinisial SP (22 tahun) dan UP (24 tahun) diketahui menjual seorang gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengatakan kasus TPPO ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan undercover Unit PPA Satreskrim Polres OKU.
Dia berujar, kasus ini berawal saat SP menawarkan jasa kencan kepada seorang pria hidung belang. Mereka pun menyepakati harga sebesar Rp 1 juta untuk sekali kencan, pada Minggu (3/11/2024).

“Pelaku SP kemudian mengajak rekannya UP untuk menemui korban di salah satu hotel di Kota Baturaja,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Kemudian, SP menghubungi pria hidung belang tersebut agar dapat menemui mereka di hotel yang telah ditentukan. Setelah mendapatkan uang, UP memberikan Rp 300 ribu kepada korban, sementara sisanya untuk SP dan UP.
Jadi dari harga sejuta itu, Rp 300 untuk korban, dan Rp 700 bagi dua antara kedua pelaku. Di mana, UP merupakan orang yang mengenalkan korban kepada SP,” jelasnya.
Adapun SP dan UP pun akhirnya ditangkap petugas saat berada di lokasi. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Berupa uang tunai Rp 1 juta, alat kontrasepsi, dan 2 unit HP yang digunakan keduanya untuk bertransaksi.
“Kedua pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.
Tinggalkan Balasan