Depok, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang parpurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (7/11/2024).
Raperda dimaksud, yakni revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta periode 2026-2030.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam sidang paripurna menyampaikan ketiga raperda bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan pusat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dala sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, Idris juga menegaskan revisi peraturan terkait pencegahan kebakaran diperlukan guna menyesuaikan kemajuan teknologi, dinamika demografi, dan perencanaan tata ruang terbaru.
“Perubahan ini diharapkan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran publik, serta memantapkan kerja sama antar lembaga,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan