Terkait raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengharuskan daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal ini berdasarkan masukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ditambahkan, usulan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta dimaksudkan untuk mendukung PDAM dalam upayanya memenuhi akses air minum layak bagi seluruh warga Kota Depok pada 2030.
“Penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan warga, serta berkontribusi pada pendapatan asli daerah,” tutur Idris.
Ketiga raperda diharapkan oleh Pemkot segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Depok demi mendukung stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan