“Kemudian mengubah spesifikasi di lapangan. Otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” sambungnya.

Selain kasus di atas kata dia, Ditreskrimsus juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di sektor perbankan.

Kasus tersebut antara lain penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi di Bank BPD Sulselbar antara 2020 hingga 2023, serta penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di beberapa cabang Bank BRI.

Kasus-kasus perbankan ini diduga melibatkan dokumen fiktif dan analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.

“Modusnya melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit di luar tujuan penggunaannya, jadi intinya mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara supaya uang itu segera keluar, otomatis ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang juga terungkap, seperti pada kasus pungutan PPh 21 kepada PNS penerima jasa pelayanan klaim BPJS di RSUD Jeneponto (2017-2018), serta pengadaan barang dalam penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar pada 2020.

Dalam kedua kasus ini, dana yang seharusnya disetorkan ke kas negara diduga disalahgunakan dan disimpan di rekening pribadi oknum terkait.

Dari hasil penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyelesaikan lima laporan tahap pertama, tujuh laporan sedang dalam tahap persiapan pengiriman berkas, serta 16 laporan lainnya dalam proses perhitungan kerugian negara.

Hingga saat ini, total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan, di antaranya AA, JP, MS, OA, EJ, dan DM, dengan keterlibatan 453 saksi serta 12 ahli dalam proses penyidikan.