“Barang bukti yang berhasil di sita oleh Polda Sulsel mencakup 350 dokumen resmi, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 unit forklift, serta uang tunai sebesar Rp 2,295 miliar,” bebernya.

Upaya penyelamatan kerugian negara sejauh ini mencapai Rp 8,703 miliar, sementara total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 84,887 miliar.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Ancaman hukumannya antara satu hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Yudhiawan menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami sangat menghargai dukungan media dan masyarakat. Kita bisa memerangi korupsi untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. []