“Sedangkan di Acil Sunda berjumlah 2.222 dan berisi 146 video yang di antaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan sesama jenis atau sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka atau yang ada di belakang kami,” lanjutnya.
Dani menuturkan, video porno yang ditayangkan pelaku berasal dari situs porno yang didownloadnya. Kemudian video itu diunggah di grup Telegramnya.
Pelaku juga mematok harga mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu untuk orang yang ingin bergabung jadi member.
“Tadi kami sampaikan bahwa tersangka ini mematok harga mulai dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 250.000 untuk masuk ke member VIP,” jelasnya.
Selain men-download video porno, lanjut Dani, pelaku juga membuat video porno sendiri dengan menjanjikan sejumlah uang terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial grup Telegram yang dibuatnya dengan nama Acil Sunda,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan