Depok, ERANASIONAL.COM – Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arif Ubaidillah membenarkan pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus prostitusi di Apartemen Saladin, Depok, Jawa Barat.
Kasus tersebut melibatkan tersangka yakni Rival Ramdani (19 tahun), Reza Azhari (27 tahun), Muhammad Fahmi (20 tahun), dan Maulana Akbar (20 tahun). Mereka sedang dalam proses penyidikan di Polres Metro Kota Depok. Mereka diduga menjajakan sejumlah pekerja seks komersil (PSK) secara online alias daring.
“Para korban, sebanyak tujuh perempuan, dilaporkan dijual melalui aplikasi MiChat. Tindakan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut,” katanya dikutip dari Viva, Rabu (20/11/2024).
Kejari Depok telah menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas kasus tersebut. Mereka yakni Alfa Dera dan Putri Dwi Astriniuntuk.

Keduanya dikenal sebagai jaksa penuntut umum (JPU) bertangan dingin, lantaran telah menangani sejumlah kasus besar di Kota Depok.
“Nah kedua jaksa ini akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat atau belum,” ucap Ubaidillah.
Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak apartemen hingga soal dugaan pejabat Depok yang terlibat dalam praktik PSK online ini? Ubaidillah memastikan, bakal ada fakta mengejutkan di balik kasus prostitusi tersebut.
“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” janjinya.
Ubaidillah juga mengatakan, bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dan ahli forensik digital
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi. “Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus PSK online di Apartemen Saladin ini yaitu, 39 alat kontrasepsi.
Tinggalkan Balasan