Mengetahui anaknya dibawa kabur oleh pelaku, sang ibu lalu membuat laporan pada 27 November lalu setelah 4 hari korban tak pulang.

“Korban dan terlapor ditemukan di sebuah kontrakan. Keduanya secara kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan,” tambah Wiratama.

Atas perbuatannya, pelaku AP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.

“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” pungkasnya.