“Tetapi ya sudah melepuh ya kulitnya, tindakan S termasuk yang menciderai anak kecil dengan luka berat,” terang Arya.
Kondisi korban baru diketahui satu jam setelah kejadian saat pengasuh daycare lainnya yang berinisial A datang.
Dia lekas membawa KCB ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, agar segera menerima penanganan medis. A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban.
S ditangkap pada Selasa (3/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka keesokannya, setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tinggalkan Balasan